This article has been translated from English to Indonesian.

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (BCBS), yang berkedudukan di Basel, Swiss, adalah otoritas penetapan standar internasional dan stabilitas keuangan yang terdiri dari 45 anggota yang mewakili 28 negara dari seluruh dunia.

Bank Sentral dan badan pengatur serupa membentuk kelompok keanggotaan.

Komite, yang juga dikenal dengan nama tersebut, menggunakan forum informal untuk mendiskusikan dan menyepakati standar yang digunakan oleh bank-bank di seluruh dunia terkait modal, likuiditas, dan pendanaan, meskipun apa yang disepakati tidak secara langsung menjadi peraturan atau undang-undang.

Komite ini terutama berfokus pada pemahaman masalah pengawasan perbankan dan mencari cara untuk meningkatkan regulasi perbankan di seluruh dunia.

Mengenai regulasi aset kripto, Komite memberikan saran kepada bank-bank tentang cara membatasi paparan risiko aset kripto, dalam bentuk persyaratan modal yang bervariasi untuk jenis-jenis aset kripto yang berbeda, seperti stablecoin, tokenized sticks, atau aset kripto non-stablecoin yang tidak ditokenisasi seperti Bitcoin (BTC) dan sebagian besar altcoin.

Anggota asli Komite terdiri dari 10 negara, yaitu Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.